Jumat, 27 Januari 2012




Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto memastikan BK, yang diduga pemilik mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI, datang Kamis (26/1/2012) ini untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan pengecekan atas nomor rangka dan nomor mesin yang kami lakukan kemarin, kendaraan itu sudah berganti nama kepemilikannya, dan resitrasi terakhir atas nama BK warga Jakarta. Yang bersangkutan kami minta datang hari ini untuk diminta keterangannya," kata Sudarminto.
Ia mejelaskan hal itu dalam jumpa pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, yang dipimpin Kepala Bidang Humas Komisaris Beaar (Kombes) Rikwanto. Hadir juga Direktur Reserse Narkoba Kombes Nugroho Aji Wijayanto dan Kasubdit II Psikotropika AKBP Eko Saputro, serta Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kombes Rudy Herdisampurna dan stafnya dokter Bayu DS.
Menurut Sudarmanto, pihaknya baru memeriksa nomor mesin dan nomor rangka mobil, setelah penyidikan forensik dilakukan. Hal itu karena agar "TKP" mobil tersebut masih untuk saat penyidikan forensik.
"Penyidikan forensiknya dua hari. Hasill penyidikanya secara detail atau lengkap, belum bisa kami publikasikan karena belum tuntas. Untuk sementara, bisa dipastikan rem pada mobil itu berfungsi baik," jelasnya.
Kabid Humas Rikwanto menambahkan, pemeriksaan terhadap BK, antara lain untuk mengetahui, siapa pemilik asli mobil itu, bagaimana mobil itu bisa sampai ke tangan E, dan mengapa dia tidak segera mebghubungi kepolisian, padahal sejak awal kasus kecelakaan yang menewaskan 9 orang dan melukai 4 orang lainnya, menjadi sorotan masyarakat.
"Hal-hal yang menjadi pertanyaan semacam itu, juga akan kami tanyakan. Kaitannya dengan E, sebab tersangka AS, tersangka penabrak, mengatakan mobil itu dipinjam dari E," tuturnya. 

SUMBER : kompas

cacad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar